Rabu, 05 Desember 2012



BERBURU adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. Berdasarkan PeraturanPemerintah No.13 Tahun 1994 tetantang perburuan satwa buru, jenis kegiatan berburu di Indonesia digolongkan menjadi :
1. Berburu untuk keperluan olah raga dan trofi.
2. Berburu tradisional
3. Berburu untuk keperluan lain-lain.
4. Sedangkan berdasarkan tempat/lokasinya dapat dibedakan menjadi :
4a. Taman Buru; Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya perburuan secara teratur.
4b. Kebun Buru; adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak untuk kegiatan perburuan.
   4c. Areal Buru; adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang didalamnya terdapat   satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan. 


PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI TAMAN BURU
1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu baik perorangan maupun menggunakan jasa penyelenggara wisata buru, dapat Iangsung melapor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:

1a. akta buru
1b. surat izin berburu
1c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
1d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
2. Selanjutnya pemburu dapat langsung menuju lokasi taman buru dan melapor kepada petugas taman buru.
3. Selama pemburu berada di lokasi taman buru harus didampingi oleh pemandu wisata buru dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di taman buru.
4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di taman buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat untuk metaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.
6. Hasil buruan yang berupa satwa hidup atau mati atau bagian-bagiannya, dicatat dan dibuat Iaporannya oleh pemburu dalam bentuk Laporan Hasil Buruan (LHB) yang diperiksa dan disyahkan oleh petugas Seksi KSDA dan -ditembuskan kepada pengusaha taman buru.
7. Laporan Hasil Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tersebut keluar dan tempat berburu ke propinsi lain, pemburu wajib melapor ke Balal KSDA untuk mendapatkan surat izin angkut satwa.
9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeri, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur Jenderal PHPA.

PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI KEBUN BURU
1. Pemburu yang tidak melalui jasa penyelenggara wisata buru maupun pemburu yang pelaksanaan perburuannya diatur oleh penyelenggara wisata buru yang akan melaksanakan kegiatan berburu, dapat Iangsung meIipor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:

1a. akta buru
1b. surat izin berburu
1c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
1d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi kebun buru dan melapor kepada petugas kebun buru. 
3. Selama pemburu berada di lokasi kebun buru harus didampingi oleh pemandu buru yang telah terdaftar di kebun buru tersebut dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di kebun buru.
4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di kebun buru diluan ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin benburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
5. Setelah selesai berburu, pemburu dan petugas pengusaha kebun buru wajib melaporkan hasil buruan kepada petugas Seksi KSDA setempat untuk dilaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan. 
6. Setelah selesai pemeriksaan atas hasil buruan, pemburu harus membayan pungutan hasil buruan kepada Pengusaha Kebun Buru, sesuai dengan tarif yang berlaku.
7. Laporan Hash Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat. 
8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tensebut dan tempat berburu ke propinsi lain, pemburu perlu melapor ke Balai KSDA setempat untuk mendapatkan surat izin angkut satwa.
9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeni, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Penlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur Jenderal PHPA.

PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI AREAL BURU
1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu di areal buru, melapor ke Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa

1a. akta buru
1b. surat izin berburu
1c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
1d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
2. Selanjutnya pemburu dapat langsung menuju lokasi areal buru.
3. Selama pemburu benada di lokasi areal buru harus didampingi oleh pemandu buru dan atau petugas Seksi KSDA setempat dan wajib mentaati peraturan penundang-undangan yang berlaku di areal buru. 
4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di areal buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat Untuk melaksanakan.
Sumber gambar:us.mytrans.com/